17 December 2022

PPh Pasal 26

Posted in Perpajakan dan Akuntansi tagged , , , at 08:30 by AlphaSolution

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan/dipotong dari seorang WP yang sumber penghasilannya di Indonesia, namun diterima oleh WP yang ada di luar negeri, selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Berdasarkan aturan, tarif umum PPh Pasal 26 yang dikenakan sebesar 20 persen, namun besar tarif tersebut fleksibel mengikuti P3B.