18 December 2022
PPh Pasal 15
PPh 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing
Pajak jenis ini terkait dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu.
WP yang masuk kategori ini contohnya, wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, perusahaan asuransi luar negeri, serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.
Leave a comment