18 December 2022

PPh Pasal 4 ayat (2)

Posted in Perpajakan dan Akuntansi tagged , , , at 04:38 by AlphaSolution

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Jenis pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) ini dipotong dari bunga deposito dan berbagai jenis tabungan, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi jenis lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan.

Leave a comment