15 December 2022
PPh Pasal 21
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
PPh 21 ini wajib dipotong oleh perusahaan pemberi kerja dari gaji yang diterima karyawan/pekerja setiap bulannya atau selain gaji yang termasuk dalam pengenaan PPh 21.
Kemudian perusahaan atau WP Badan wajib menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara setiap bulannya.
Leave a comment