29 April 2011
Tarif & PTKP
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- |
5% |
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- |
15% |
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- |
25% |
Diatas Rp. 500.000.000,- |
30% |
Tarif Deviden |
10% |
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) |
20% lebih tinggi dari tarif normal |
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) |
100% lebih tinggi dari tarif normal |
2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tahun |
Tarif Pajak |
2009 |
28% |
2010 dan selanjutnya |
25% |
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek |
5% lebih rendah dari yang seharusnya |
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 |
Pengurangan 50% dari yang seharusnya |
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
No |
Keterangan |
Setahun |
1. |
Diri Wajib Pajak Orang Pribadi | Rp. 15.840.000,- |
2. |
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin | Rp. 1.320.000,- |
3. |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. | Rp. 15.840.000,- |
4. |
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga | Rp. 1.320.000,- |
4. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
- Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 200 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %