18 December 2022

PPh Pasal 15

Posted in Perpajakan dan Akuntansi tagged , , , at 04:39 by AlphaSolution

PPh 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing

Pajak jenis ini terkait dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu.

WP yang masuk kategori ini contohnya, wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, perusahaan asuransi luar negeri, serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.

PPh Pasal 4 ayat (2)

Posted in Perpajakan dan Akuntansi tagged , , , at 04:38 by AlphaSolution

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Jenis pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) ini dipotong dari bunga deposito dan berbagai jenis tabungan, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi jenis lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan.

17 December 2022

PPh Pasal 29

Posted in Perpajakan dan Akuntansi tagged , , , , at 08:32 by AlphaSolution

PPh 29 adalah pajak penghasilan yang dikenakan saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.

Maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak) menghasilkan PPh Pasal 29. PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

Pajak penghasilan pasal 29 ini merupakan PPh Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (jenis PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.

PPh Pasal 26

Posted in Perpajakan dan Akuntansi tagged , , , at 08:30 by AlphaSolution

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan/dipotong dari seorang WP yang sumber penghasilannya di Indonesia, namun diterima oleh WP yang ada di luar negeri, selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Berdasarkan aturan, tarif umum PPh Pasal 26 yang dikenakan sebesar 20 persen, namun besar tarif tersebut fleksibel mengikuti P3B.

16 December 2022

PPh Pasal 25

Posted in Perpajakan dan Akuntansi tagged , , , at 06:52 by AlphaSolution

PPh 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Angsuran ini bertujuan untuk meringankan beban pajak terutang yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun atau setiap akhir tahun.

Namun keringanan pengangsuran PPh Pasal 25 setiap bulan ini tidak berlaku pada WP yang dikenakan PPh Final sesuai PP No. 23 Tahun 2018.

Seiring dengan kondisi adanya pandemi Virus Corona (Covid-19) di sepanjang 2020, pemerintah memberikan insentif potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.

PPh Pasal 23

Posted in Perpajakan dan Akuntansi tagged , , , at 06:51 by AlphaSolution

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, dividen, bunga, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain menyangkut pemakaian aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

PPh Pasal 22

Posted in Perpajakan dan Akuntansi tagged , , , at 06:50 by AlphaSolution

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor.

Sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Lalu, untuk jumlah tarif PPh Pasal 22 berapa persen? Untuk tarif ini berbeda-beda dan tergantung dari objek pajaknya.

15 December 2022

PPh Pasal 21

Posted in Perpajakan dan Akuntansi tagged , , , at 11:33 by AlphaSolution

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

PPh 21 ini wajib dipotong oleh perusahaan pemberi kerja dari gaji yang diterima karyawan/pekerja setiap bulannya atau selain gaji yang termasuk dalam pengenaan PPh 21.

Kemudian perusahaan atau WP Badan wajib menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara setiap bulannya.

Jenis Pajak yang Wajib Dibayar Perusahaan atau WP Badan

Posted in Perpajakan dan Akuntansi tagged , , , at 11:31 by AlphaSolution

Ada dua jenis pajak sejauh ini yang harus dibayar oleh WP Badan khususnya PKP, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun dua jenis pajak itu pun masih dipecah-pecah lagi jenisnya.

a. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.

Dasar hukum pajak penghasilan ini diatur dalam Undang-Udang (UU) PPh No. 7 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengusaha yang berstatus PKP wajib memungut, menyetor, melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas aktivitas penyerahan BKP atau JKP.

Dengan demikian, WP Badan berstatus PKP ini erat kaitannya dengan aktivitas pembuatan Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur.

Seperti diketahui, mulai 1 Oktober 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2.

Dari pembaruan sistem e-Faktur terbaru inilah, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, mulai Masa Pajak September 2020 dan seterusnya wajib melalui e-Faktur.

DJP telah menutup saluran pelaporan SPT Masa PPN di e-SPT atau e-Filing.

14 December 2022

Wajib Pajak Badan Berstatus PKP

Posted in Perpajakan dan Akuntansi tagged , , , at 08:17 by AlphaSolution

Di Indonesia, WP Badan yang masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa  Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 11 Tahun 1984 tentang Perubahan UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), dan perubahannya.

Pengusaha yang melakukan penyerahan objek pajak (BKP/JKP) sesuai UU PPN, maka wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP. Pengecualian diberikan kepada pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sedangkan yang masuk kategori pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya tidak lebih dari Rp4.800.000.000.

Dalam hal ini, pengusaha kecil boleh memilih apakah ingin dikukuhkan menjadi PKP atau tidak.

Next page